Hukum Fiqih Seputar Nafkah
Sinopsis Buku
"Keluarga dibentuk dan diikat dalam ikatan perkawinan yang sah. Diantara tujuan perkawinan itu adalah terciptanya saling cinta serta adanya ketenangan dalam keluarga. Semua itu tercapai karena kebutuhan primer kehidupan manusia terpenuhi. Dalam hal ini adalah nafkah rumah tangga, baik berupa materi maupun non mater"
Buku Terkait